Laman

Kamis, 27 Desember 2012

Pungli KUA Capai Rp 1,2 Trilyun Setahun


Kantor Urusan Agama (KUA) yang berfungsi sebagai lembaga pernikahan resmi,telah berubah fungsi sebagai lembaga pratek pungli mengerikan dan telah menggurita .Sudah lama sebetulnya Lembaga ini disorot dan dikritisi sebagai lembaga pungli dalam pratek pernikahan.Biaya pernikahan yang tertera sejatinya hanya Rp. 30.000. ditangan oknum penghulu yang menikahkan ini bisa berubah ada tambahan tak tertulis yang harus di bayarkan sebesar Rp 500.000 lagi, bagi pasangan yang menikah.Dengan jumlah itu setahun bisa dihasilkan pungli sebesar Rp.1,2 Trilyun selama setahun.


Jumlah pungli sebegitu besar dikemukan sendiri oleh Inspektur  Jendral Kementrian Agama (Irjen Kemenag). M. Yasin. Banyak pungutan liar itu targetnya ditentukan  sendiri oleh  KUA  asal sipenghulu.M. Yasin mengatakan “Kalau di rumah, yang ditugasi penghulu itu dimintai jatah, kamu sekian, kamu segini. Masih relatif tinggi di Jakarta, dan di daerah sudah mulai tinggi. Sudah sampai jutaanlah,”.Pernyataan M. Yasin ini dikemukan dikantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jalan .Juanda no. 37 Jakarta Pusat pada hari Rabu ini 26-12-2012.

Keberadaan M.Yasin yang mantan wakil KPK ini dikantor PPATK adalah dalam rangka kerjasama dalam memantau  aliran lalu lintas dana yang mengalir tidak wajar pada  rekening pejabat Kemenag. M. Yasin menjelaskan pungutan liar terjadi pada saat pasangan yang akan menikah yang sudah tercatat di kantor KUA. penghulu pernikahan meminta biaya  pernikahan sebesar Rp. 500.000. untuk setiap pernikahan,pada hal biaya resmi pernikahan adalah hanya Rp.30.000. Pada tahun ini telah terjadi pernikahan sebanyak 2,5 juta peristiwa pernikahan, dikalikan Rp.500.000 jumlahnya menjadi Rp.1,2 trilyun setahun.Itu baru jumlah yang nikah saja.Belum lagi dari pasangan yang ingin bercerai,jumlah nominal yang diminta juga sama Rp.500.000.

Berdasarkan pengalaman saudara yang pernah mengurus surat cerai di Kabupaten Bekasi pernah dimintai biaya perceraian sampai Rp.1,5 juta oleh oknum pejabat KUA.Sedangkan buat yang menikah di rumah itu sampai dimintakan biaya sampai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.Semua tergantung deal dan keadaan keuangan pasangan yang mau menikah.Adapun prinsip yang dipakai oleh oknum pejabat KUA ini adalah peristiwa ini kan sekali seumur hidup.Pihak pengantin juga tidak bisa menghindar dengan praktek semacam ini.

Guna mengatasi masalah pungli yang sudah menggurita di kantor KUA ini M. Yasin bersama pejabat Kemenag lainnya sedang berusaha menyusun formula baru untuk pejabat KUA dalam menjalankan tugasnya sebagai penghulu. Sebaiknya Kemenag harus mengasih ongkos transportasi buat pejabat yang melakukan perjalanan dalam menikahkan pasangan pengantin, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pejabat KUA untuk melakukan pungli.

Sudah saatnya Kemenag melakukan pembenahan, karena selama ini menjadi lembaga terkorup dalam urusan pelayanan umat beragama dinegeri ini.

(sumber : kompasiana, 26 December 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar