Di
ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa
PU terhadap seorang nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa
hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,.... namun manajer PT
A**** K**** (B**** grup) tetap pada tuntutannya, agar menjdi contoh bagi warga
lainnya.
Hakim
Marzuki menghela nafas. Dia memutus di luar tuntutan jaksa PU, “Maafkan saya',
katanya sambil memandang nenek itu,. Saya tak dapat membuat pengecualian
hukum, hukum tetap hukum, jaid anda harus dihukum. saya mendenda anda 1 juta
rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun,
seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek
itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi
toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil amplop memasukkan uang 1 juta
rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. "Saya atas nama
pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yg hadir diruang sidang
ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yg membiarkan seseorang
kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, sdr panitera,
tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya
kepada terdakwa."
Sampai
palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi
dgn mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang Rp. 50 ribu yg dibayarkan
oleh manajer PT A**** K**** yg tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh
sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman
yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi
contoh kepada aparat penegak hukum lain utk bekerja menggunakan hati nurani dan
mencontoh hakim Marzuki yg berhati mulia.
(Sumber : darulmujahadah.com, 06/04/2012).
(Sumber : darulmujahadah.com, 06/04/2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar