Laman

Kamis, 20 Desember 2012

NENEK SANG TERDAKWA DAN NURANI SANG HAKIM



Di ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,.... namun manajer PT A**** K**** (B**** grup) tetap pada tuntutannya, agar menjdi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas. Dia memutus di luar tuntutan jaksa PU, “Maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu,. Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jaid anda harus dihukum. saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.


Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil amplop memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yg hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yg membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa."

Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang Rp. 50 ribu yg dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yg tersipu malu karena telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain utk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yg berhati mulia. 

(Sumber : darulmujahadah.com, 06/04/2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar